Informasi Berkala
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali. Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang ada di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya sebagai berikut :
- Informasi Tentang Profil Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
- Informasi Tentang Profil Pimpinan Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
- Informasi Tentang Program Dan/ Atau Kegiatan Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
- Ringkasan Informasi Tentang Kinerja Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
- Rencana Strategis (Renstra) Insitut Informatika dan Bisnis Darmajaya
- Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
- Informasi Tentang Peraturan, Kepututsan, Dan/ Atau Kebijakan Yang Mengikat Dan/ Atau Berdampak Bagi Publik Yang Dikeluarkan Oleh Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
- Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik, Serta Tata Cara Pengajuan Keberatan Serta Proses Pennyelesaian Sengketa Informasi Publik Berikut Pihak-pihak Yang Bertanggungjawab Yang Dapat Dihubungi
- Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Lingkungan IIB Darmajaya
- Informasi Tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
- Informasi Mengenai Kepegawaian
- Informasi Keuangan Berkaitan Hak dan Kewajiban Mahasiswa
- Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya