Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID IIB Darmajaya
Tugas PPID di IIB Darmajaya
- Menyediakan Informasi Publik Bertanggung jawab dalam menyediakan akses informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Menjamin keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengelola Informasi dan Dokumentasi Mengelola data dan dokumentasi yang berkaitan dengan informasi publik yang dimiliki oleh IIB Darmajaya. Mengklasifikasikan informasi yang bisa dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan Melaporkan Informasi Publik Menyusun daftar informasi publik yang tersedia secara berkala. Melaporkan pengelolaan informasi publik kepada pimpinan secara berkala.
Fungsi PPID di IIB Darmajaya
- Fasilitasi Akses Informasi
Memfasilitasi permintaan informasi dari masyarakat dan memastikan informasi tersebut dapat diakses dengan mudah dan tepat waktu. - Perlindungan Data dan Informasi
Menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi. - Koordinasi dan Kolaborasi
Berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan IIB Darmajaya untuk pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan informasi.
Membangun kolaborasi dengan pihak eksternal untuk meningkatkan layanan informasi publik.
Wewenang PPID di IIB Darmajaya
- Penentuan Klasifikasi Informasi Menentukan klasifikasi informasi yang dapat dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Penolakan Permintaan Informasi Berwenang untuk menolak permintaan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan atau yang dapat membahayakan kepentingan umum atau rahasia negara.
- Pengambilan Keputusan Berwenang untuk mengambil keputusan terkait penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pemusnahan informasi sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
- Penegakan Kebijakan Informasi Menegakkan kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan IIB Darmajaya dan memastikan semua unit kerja mematuhi kebijakan tersebut.
Uraian Tugas PPID Pelaksana
- PPID di IIB Darmajaya memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Dengan tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas, PPID bertanggung jawab untuk mengelola dan mendokumentasikan informasi, melindungi data sensitif, serta memfasilitasi akses informasi publik. Melalui koordinasi yang baik dengan unit terkait dan kebijakan yang sesuai, PPID berperan dalam menjaga reputasi institusi dan membangun kepercayaan publik.